Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB,..!!!

KARO UPDATE

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 14:30 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo |  (PN) Kabanjahe kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan  terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Pada sidang kali ini saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB secara koperatif  hadir  guna diperiksa dalam persidangan, Senin 24 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Sebelumnya telah diberitakan, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB beberapa bulan lalu menewaskan  Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting ( Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting ( Bulang ) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan kearah sanapun tidak ada, tegas, Koptu HB.

Sebagai seorang prajurit, Ia diajarkan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatannya, kalau memang saya salah dan benar saya telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan.  Namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan, tegasnya.
Kalau mengenai Kedai seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 – 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa Kedai tersebut, tambahnya.

Terkait postingan yang ada di Facebook tidak begitu saya respon karena saya merasa kedai yang diposting itu bukan milik saya karena warung tersebut seperti yang sudah saya katakan tadi, sudah lama saya kontrakan.

Mengenai percakapan dengan terdakwa BG ( Bulang ) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu, ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga TSK.

Sementara Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB, artinya Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Dan mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), Dia / Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB.

Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG/Bulang, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG/Bulang kepada kami. Dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB,..!!! Tutup Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka. ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Serukan Kolaborasi Masyarakat Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Bahaya Narkoba
Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Pembinaan Kinerja Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tingkat Wilayah Tahun 2025 Secara Virtual
Sigap Hadapi Cuaca Ekstrem, Polsek Simpang Empat Bersihkan Jalan dari Ranting Tumbang
Satu Keluarga Sindikat Curanmor di Karo Diringkus Polisi, Tiga Pelaku Terpaksa Ditembak Kaki
Ketua DPRD Karo Bersama IPK Salurkan 40 Domba dan 2 Sapi Kurban untuk Warga
Sinergi Polsek Munte dan Jemaat Warnai Penutupan Bulan Bunda Maria
Satlantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Bahaya Kendaraan ODOL di Jalur Medan-Kabanjahe
Kapolres Tanah Karo Gelar Jumat Curhat di Masjid Chang Ho, Tampung Aspirasi Warga dan Tokoh Agama

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:03 WIB

Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:53 WIB

Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis dan Ditahan, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !

Senin, 28 April 2025 - 06:59 WIB

Sertifikat Tak Diberikan, Trophy Murahan, Peserta Medan Modif Contest Part 3 Meradang

Minggu, 27 April 2025 - 21:32 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Sertifikat dan Penjurian Dipertanyakan

Minggu, 20 April 2025 - 19:40 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:28 WIB

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:12 WIB

Ketum Horas Bangso Batak Minta Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Dengan Undang Undang Pers

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WIB

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Berita Terbaru