Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus Kangkangi Perbup No 20:Keluarkan Izin Pasar Malam Tanpa Musyawarah, Lapangan Rambung Merah Milik Bersama

KARO UPDATE

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:03 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun | Ketua BPD (Maujana Nagori Rambung Merah)Buyung Irawan Tunjung Selasa 10/12 menjelaskan kepada Awak media.

Tanah Kas Nagori, yang sering disebut “tanah lapang”, bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Tanah ini merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, menurut aturan yang ditetapkan. Ketua BPD (Maujana Nagori) Rambung Merah menegaskan hal ini dalam kaitan dengan rencana pemanfaatan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Yang Menjadi Landasan:

Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Nagori di Kabupaten Simalungun menetapkan aturan jelas tentang penggunaan tanah kas nagori. Beberapa poin penting dalam aturan ini harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak:

1. Tanah Kas Nagori Adalah Kekayaan Asli:

Tanah kas nagori merupakan kekayaan asli nagori, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun. Ini menandakan bahwa tanah ini merupakan aset penting yang harus dikelola dengan bijaksana.

2. Pangulu Bertanggung Jawab:

Pangulu memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset nagori, termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset nagori dan menetapkan penggunaan atau pemanfaatan aset nagori (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Ini menunjukkan pentingnya peran Pangulu dalam menjaga keberlangsungan dan kebaikan tanah kas nagori.

3. Penggunaan Tanah Kas Nagori Ditetapkan Setiap Tahun:

Status penggunaan aset nagori, termasuk tanah kas nagori, ditetapkan setiap tahun oleh Pangulu melalui keputusan (Pasal 10 ayat (2)). Hal ini menjamin bahwa penggunaan tanah kas nagori selalu sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.


4. Pemanfaatan Tanah Kas Nagori Harus Jelas:

Pemanfaatan tanah kas nagori dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan ini harus ditetapkan dalam Peraturan Nagori (Pasal 11 ayat (2) dan (3)). Hal ini menjamin bahwa pemanfaatan tanah kas nagori dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama.

5. Sewa Tanah Kas Nagori Memiliki Persyaratan:

Sewa tanah kas nagori harus dilengkapi dengan perjanjian yang memuat poin-poin penting seperti objek sewa, jenis dan jumlah barang, besaran sewa, tanggung jawab penyewa, dan hak dan kewajiban para pihak (Pasal 12 ayat (3)). Hal ini menjamin bahwa sewa tanah kas nagori dilakukan secara adil dan menguntungkan semua pihak.

Tujuan Aturan:

Aturan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset

Ketika dikonfirmasi Pangulu Nagori Rambung Merah TumpaL Sitorus di Kantor nya 9/12.menjekan kepada awak media ini, masalah tanah lapang Rambung Merah terkait Izin Pasar Malam di Tanah Lapang Rambung Merah, Itu wewenang saya sebagai Pimpinan Daerah/Kepala Desa’/Pangulu dan saya bertanggung jawab atas segala sesuatu nya ujarnya (S.Hadi.P)

Berita Terkait

Tol Sinaksak–Simpang Panei Hampir Rampung: Pemerintah Tuntaskan Tantangan Lapangan
Polres Simalungun Klarifikasi Tuduhan, Sebut Penanganan Kasus Sesuai Mekanisme Hukum
Kapolres Simalungun Sambut Hangat Kunjungan Anggota DPR RI Komisi III, Dorong Peningkatan Kamtibmas
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau
Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan
Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H
Polres Simalungun Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:03 WIB

Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:53 WIB

Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis dan Ditahan, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !

Senin, 28 April 2025 - 06:59 WIB

Sertifikat Tak Diberikan, Trophy Murahan, Peserta Medan Modif Contest Part 3 Meradang

Minggu, 27 April 2025 - 21:32 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Sertifikat dan Penjurian Dipertanyakan

Minggu, 20 April 2025 - 19:40 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:28 WIB

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:12 WIB

Ketum Horas Bangso Batak Minta Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Dengan Undang Undang Pers

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WIB

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Berita Terbaru