H.Zonny Waldi Plt Bupati Simalungun

KARO UPDATE

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 01:03 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun.

Mandat tersebut di terima Wakil Bupati Simalungun pada saat Pengukuhan Pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut).

Acara tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Pelaksana Tugas Bupati dan Walikota di lingkungan Prov. Sumut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubsu, Medan, Senin.(23/09/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pjs, yang dikukuhkan oleh Pj Gubsu yaitu Pjs Bupati Asahan, Serdang
Bedagai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Wali Kota Tanjung Balai, Wali Pematangsiantar dan Walikota Gunungsitoli.

Sedangkan Surat Pelaksana Tugas di berikan kepada Plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan, Nias Barat, Samosir, Walikota Medan dan Walikota Binjai.

Dalam sambutannya, Pj. Gubsu menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), dimana tahapan Pilkada ada tahap kampanye dan kepala daerah yang Ikut dalam Pilkada akan cuti dan akan digantikan sementara.

Disampaikan Pj Gubsu, pelaksana tugas adalah Wakil Bupati atau Wakil Walikota, pengganti yang lain adalah pejabat sementara pada saat Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota mencalonkan diri secara bersama-sama.

Menurut Pj Gubsu, pelaksana tugas ini berlaku mulai tanggal 25 September 2024 pada saat Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sedang cuti dan sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Jadi pelaksanaan tugas antara kurun waktu 25 September sampai dengan 23 November 2024 pada saat berakhirnya masa cuti,”kata Pj Gubsu.

Dalam SK disebutkan, tugas pejabat sementara adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketentraman dan ketertiban mempersiapkan kapasitas di pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga netralitas ASN.

“Sama halnya juga dengan pelaksanaan tugas, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota,”kata Pj Gubsu.

“Baik pejabat sementara maupun Plt, tidak boleh melaksanakan mutasi kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tugas-tugas yang lain tentu nantinya akan dipertanggungjawabkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,”tandas Pj Gubsu.

Pj Gubsu berharap, tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, laksanakan konsolidasi secepatnya, berkoordinasi dengan Forkopimda dan segera konsolidasi dengan perangkat daerah, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan seluruh komponen serta unsur yang ada di Daerah, juga koordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Selamat bertugas mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara. Kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar,”pinta Pj Gubsu.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pelantikan Pjs dan Plt ketua Tim penggerak PKK, oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Ny Tiyas A.Fatoni. Sebagai Plt Ketua TP PKK Simalungun adalah Ny Hidayah Herlina Zonny Waldi.

Usai menerima mandat sebagai Plt Bupati Simalungun, H Zonny Waldi mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepada nya.

“Saya akan segera melaksanakan Konsolidasi untuk mensukseskan Pilkada di Kabupaten Simalungun, dan juga menghimbau Netralitas Pegawai Negeri sesuai dengan yang di perintahkan oleh Bapak Pj Gubernur,”ujarnya.(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Tol Sinaksak–Simpang Panei Hampir Rampung: Pemerintah Tuntaskan Tantangan Lapangan
Polres Simalungun Klarifikasi Tuduhan, Sebut Penanganan Kasus Sesuai Mekanisme Hukum
Kapolres Simalungun Sambut Hangat Kunjungan Anggota DPR RI Komisi III, Dorong Peningkatan Kamtibmas
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau
Terdakwa Lidos Girsang Semangkin Terpojok, Polisi’ Ungkap Percobaan Pembunuhan
Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H
Polres Simalungun Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:03 WIB

Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:53 WIB

Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis dan Ditahan, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !

Senin, 28 April 2025 - 06:59 WIB

Sertifikat Tak Diberikan, Trophy Murahan, Peserta Medan Modif Contest Part 3 Meradang

Minggu, 27 April 2025 - 21:32 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Sertifikat dan Penjurian Dipertanyakan

Minggu, 20 April 2025 - 19:40 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:28 WIB

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:12 WIB

Ketum Horas Bangso Batak Minta Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Dengan Undang Undang Pers

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WIB

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Berita Terbaru